RT/RW Net Ilegal Setujukah Anda ? 01
Bisnis usaha RT/RW net telah banyak dikenal masyarakat luas
karena mudah dan murah, namun kualitas jaringannya sangat baik. Akan tetapi,
bisnis model ini masih memiliki masalah. Terutama dari segi peraturan yang
berlaku. Pada dasarnya bisnis RT/RW net merupakan mediator antara pelayanan
jasa internet dengan pengguna di suatu tempat.
Masalah bisnis ini mulai muncul ketika para pengusaha RT/RW
net ditangkap pihak kepolisian karena menyediakan jasa internet secara ilegal.
Pernyataan ilegal atau tidaknya usaha internet ini dapat dilihat di UU No. 36
tahun 1999 yang inti dari UU tersebut adalah pelayanan informasi dan sejenisnya
(internet) hanya dapat dilakukan oleh BUMN, perusahaan atau badan usaha lainnya
yang diakui dan terdaftar di pemerintah.
Jadi, dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa RT/RW
net yang termasuk bisnis jaringan informasi harus memiliki badan usaha agar
dapat beroperasi secara legal. Padahal, munculnya RT/RW net ini merupakan suatu
solusi bagi suatu daerah yang tidak mampu atau tidak terjangkau oleh layanan
provider internet.
Jika dilihat lagi peraturan perundang-undangan yang ada,
tidak ada disebutkan RT/RW net secara gamblang sehingga posisi RT/RW net
sebenarnya diluar ranah hukum atau dengan kata lain masih abu-abu. Jadi, cukup
aneh jika aparat memberikan sanksi pidana padahal tidak ada peraturan yang
menaunginya.
Hal ini bisa diketahui karena hukuman yang diberikan pihak
kepolisian hanya teguran dan tidak menyita peralatan RT/RW net dari pelaku di
Bengkulu. Bahkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa alat RT/RW net dititipkan
kepada pelaku karena kebetulan banyak pihak yang menggunakan layanan
internetnya dimana salah satunya adalah sekolah negeri.
Padahal jika melihat undang-undang kriminal atau pidana
lainnya, pasti disebutkan dengan jelas bentuk hukuman yang diberikan. Bisa itu
penahanan rumah atau di rutan, serta denda dengan sejumlah uang.
Pihak kepolisian memiliki argumen lainnya terkait
penangkapan pelaku usaha RT/RW net, yaitu:
- Melawan UU yang berlaku karena RT/RW net tersebut tidak memiliki badan usaha. Padahal bentuk pelayanan dengan menarik uang sewa dari masyarakat diharuskan membayar pajak. Jadi, jika tanpa adanya badan usaha maka pajak tidak perlu dibayar ke negara.
- RT/RW net dapat menjadi media yang pas bagi pelaku cyber crime. Karena sulit dideteksi sumbernya sehingga menyulitkan petugas menelusuri suatu kasus cyber jika terjadi dikemudian hari.
- Layanan dari pihak provider internet tidak seharusnya dijual kembali.
- Pernyataaan pihak aparat sebenarnya cukup beralasan terutama di dua poin awal. Namun, untuk poin terakhir terkesan seperti pernyataan pribadi. Karena usaha warnet juga menjual layanan internet kembali kepada masyarakat luas. Namun, perbedaannya setiap warnet harus memiliki izin dan terdaftar di pemerintah (Kominfo), sehingga statusnya legal.
Untuk lebih lanjut silahkan baca tentang apa itu RT/RW NET, jenis bisnis atau kegiatan usaha ini dapat eksis untuk waktu
yang lama walaupun tanpa badan usaha. Hal ini bisa dilakukan dengan dua contoh,
yaitu:
- Anak kos-kosan sepakat untuk membuat internet wireless dikediamannya, atau
- Masyarakat yang sepakat dan patungan untuk penyediaan peralatan RT/RW net dan ikut memberikan iuran setiap bulannya.
Dua contoh diatas merupakan bentuk usaha RT/RW net dengan
asas kerjasama dan kesepakatan bersama. Iuran yang diberikan bisa hanya sekedar
untuk membayar sewa internet ataupun plus biaya perawatan alat. Namun,
jumlahnya tentu tidak besar sehingga masih terjangkau. Jika hal ini diterapkan
maka pihak aparatpun tidak dapat melarang RT/RW net.
Simak juga artikel keren lainnya :
https://viannasrullah.blogspot.com/2020/03/cctv-murah-meriah.html
Komentar