RT/RW Net Ilegal Setujukah Anda ? 01



Bisnis usaha RT/RW net telah banyak dikenal masyarakat luas karena mudah dan murah, namun kualitas jaringannya sangat baik. Akan tetapi, bisnis model ini masih memiliki masalah. Terutama dari segi peraturan yang berlaku. Pada dasarnya bisnis RT/RW net merupakan mediator antara pelayanan jasa internet dengan pengguna di suatu tempat.

Masalah bisnis ini mulai muncul ketika para pengusaha RT/RW net ditangkap pihak kepolisian karena menyediakan jasa internet secara ilegal. Pernyataan ilegal atau tidaknya usaha internet ini dapat dilihat di UU No. 36 tahun 1999 yang inti dari UU tersebut adalah pelayanan informasi dan sejenisnya (internet) hanya dapat dilakukan oleh BUMN, perusahaan atau badan usaha lainnya yang diakui dan terdaftar di pemerintah.

Jadi, dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa RT/RW net yang termasuk bisnis jaringan informasi harus memiliki badan usaha agar dapat beroperasi secara legal. Padahal, munculnya RT/RW net ini merupakan suatu solusi bagi suatu daerah yang tidak mampu atau tidak terjangkau oleh layanan provider internet.

Jika dilihat lagi peraturan perundang-undangan yang ada, tidak ada disebutkan RT/RW net secara gamblang sehingga posisi RT/RW net sebenarnya diluar ranah hukum atau dengan kata lain masih abu-abu. Jadi, cukup aneh jika aparat memberikan sanksi pidana padahal tidak ada peraturan yang menaunginya. 

Hal ini bisa diketahui karena hukuman yang diberikan pihak kepolisian hanya teguran dan tidak menyita peralatan RT/RW net dari pelaku di Bengkulu. Bahkan, pihak kepolisian menyatakan bahwa alat RT/RW net dititipkan kepada pelaku karena kebetulan banyak pihak yang menggunakan layanan internetnya dimana salah satunya adalah sekolah negeri.

Padahal jika melihat undang-undang kriminal atau pidana lainnya, pasti disebutkan dengan jelas bentuk hukuman yang diberikan. Bisa itu penahanan rumah atau di rutan, serta denda dengan sejumlah uang. 

Pihak kepolisian memiliki argumen lainnya terkait penangkapan pelaku usaha RT/RW net, yaitu:

  1. Melawan UU yang berlaku karena RT/RW net tersebut tidak memiliki badan usaha. Padahal bentuk pelayanan dengan menarik uang sewa dari masyarakat diharuskan membayar pajak. Jadi, jika tanpa adanya badan usaha maka pajak tidak perlu dibayar ke negara.
  2. RT/RW net dapat menjadi media yang pas bagi pelaku cyber crime. Karena sulit dideteksi sumbernya sehingga menyulitkan petugas menelusuri suatu kasus cyber jika terjadi dikemudian hari.
  3. Layanan dari pihak provider internet tidak seharusnya dijual kembali.
  4. Pernyataaan pihak aparat sebenarnya cukup beralasan terutama di dua poin awal. Namun, untuk poin terakhir terkesan seperti pernyataan pribadi. Karena usaha warnet juga menjual layanan internet kembali kepada masyarakat luas. Namun, perbedaannya setiap warnet harus memiliki izin dan terdaftar di pemerintah (Kominfo), sehingga statusnya legal.
Untuk lebih lanjut silahkan baca tentang apa itu RT/RW NET, jenis bisnis atau kegiatan usaha ini dapat eksis untuk waktu yang lama walaupun tanpa badan usaha. Hal ini bisa dilakukan dengan dua contoh, yaitu:
  1. Anak kos-kosan sepakat untuk membuat internet wireless dikediamannya, atau
  2. Masyarakat yang sepakat dan patungan untuk penyediaan peralatan RT/RW net dan ikut memberikan iuran setiap bulannya.
Dua contoh diatas merupakan bentuk usaha RT/RW net dengan asas kerjasama dan kesepakatan bersama. Iuran yang diberikan bisa hanya sekedar untuk membayar sewa internet ataupun plus biaya perawatan alat. Namun, jumlahnya tentu tidak besar sehingga masih terjangkau. Jika hal ini diterapkan maka pihak aparatpun tidak dapat melarang RT/RW net.

Walaupun bentuk bisnis RT/RW net ini masih belum jelas di Indonesia, namun peluang bisnis dan keuntungannya cukup legit sehingga menarik untuk diikuti. Untuk mencegah RT/RW net menjadi ilegal, maka anda harus mendaftarkannya menjadi badan usaha sehingga legal secara hukum Indonesia.

Simak juga artikel keren lainnya :
https://viannasrullah.blogspot.com/2020/03/cctv-murah-meriah.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keuntungan memakai CCTV Wireless : Simak Ulasannya

7 Pilihan Kamera CCTV Murah Yang Populer di Kota Karawang