Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

RT/RW Net Ilegal Setujukah Anda ? 01

Gambar
Bisnis usaha RT/RW net telah banyak dikenal masyarakat luas karena mudah dan murah, namun kualitas jaringannya sangat baik. Akan tetapi, bisnis model ini masih memiliki masalah. Terutama dari segi peraturan yang berlaku. Pada dasarnya bisnis RT/RW net merupakan mediator antara pelayanan jasa internet dengan pengguna di suatu tempat. Masalah bisnis ini mulai muncul ketika para pengusaha RT/RW net ditangkap pihak kepolisian karena menyediakan jasa internet secara ilegal. Pernyataan ilegal atau tidaknya usaha internet ini dapat dilihat di UU No. 36 tahun 1999 yang inti dari UU tersebut adalah pelayanan informasi dan sejenisnya (internet) hanya dapat dilakukan oleh BUMN, perusahaan atau badan usaha lainnya yang diakui dan terdaftar di pemerintah. Jadi, dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa RT/RW net yang termasuk bisnis jaringan informasi harus memiliki badan usaha agar dapat beroperasi secara legal. Padahal, munculnya RT/RW net ini merupakan suatu solusi bagi sua